Berhukum Dengan Selain Hukum Allah, Maka Bisa Fasiq, Zholim Ataupun Kafir
.... وَمَنْ لَّمْ يَحْكُمْ بِمَآ اَنْزَلَ اللّٰهُ فَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الْكٰفِرُوْنَ ٤٤
44. .... Barangsiapa tidak memutuskan dengan apa yang diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang kafir. (QS. Al-Maidah : 44)
.... وَمَنْ لَّمْ يَحْكُمْ بِمَآ اَنْزَلَ اللّٰهُ فَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الظّٰلِمُوْنَ ٤٥
45. .... Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang zhalim. (QS. Al-Maidah : 44)
وَمَنْ لَّمْ يَحْكُمْ بِمَآ اَنْزَلَ اللّٰهُ فَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الْفٰسِقُوْنَ ٤٧
47. .... Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang fasiq. (QS. Al-Maidah : 47).
🔸 Jadi orang yang tidak berhukum dengan hukum Allah itu bisa 3 keadaan yaitu (1) kafir, (2) zholim, (3) fasiq. Untuk lebih jelas perinciannya, maka silahkan membaca kitab tafsir ayat.
والله تعالى أعلم بالصواب، والحمد لله رب العالمين

Komentar
Posting Komentar