Nasihat Apabila Usia Telah Memasuki 60 Tahun



 

Nasihat Apabila Usia Telah Memasuki 60 Tahun

      Apabila usia telah menginjak 60 tahun, maka janganlah malah panjang angan-angan dan cinta harta (dunia). Dalam hadits disebutkan,

قَلْبُ الشَّيْخِ شَابٌّ عَلَى حُبِّ اثْنَتَيْنِ حُبِّ الْعَيْشِ وَالْمَالِ

 "(Ada) hati orang tua yang tetap muda dalam dua perkara, yaitu; dalam hal mencintai hidup (ingin berumur panjang) dan cinta harta." (HR. Muslim 1046)

     Dalam riwayat lain disebutkan,

يَهْرَمُ ابْنُ آدَمَ وَتَشِبُّ مِنْهُ اثْنَتَانِ الْحِرْصُ عَلَى الْمَالِ وَالْحِرْصُ عَلَى الْعُمُرِ

“Bani Adam (manusia) ada yang usianya menua. Hanya saja jiwanya tetap merasa muda mengenai dua perkara, yaitu tamak akan harta benda dan antusias untuk panjang umur.” (HR. Muslim)

     Dalam hadits shahih, dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah bersabda,

أَعْذَرَ اللَّهُ إِلَى امْرِئٍ أَخَّرَ أَجَلَهُ حَتَّى بَلَّغَهُ سِتِّينَ سَنَةً

"Allah memberi udzur kepada seseorang yang Dia akhirkan ajalnya, hingga sampai usia 60 tahun." (HR. Bukhari 6419).

     Bukan maksud hadits bahwa orang yang usianya di bawah 60 tahun, berarti dia punya udzur di hadapan الله. Karena semua orang tidak memiliki udzur (alasan) di hadapan الله (untuk melanggar) setelah الله mengutus para Rasul-Nya dan menurunkan Kitab. Namun maksud hadits itu motivasi bagi manusia yang telah mencapai usia ini untuk semakin bertaqwa kepada Allah di sisa usianya.

قال الحافظ في " الفتح " ( 10 / 240 ) : " الإعذار : إزالة العذر . والمعنى : أنه لم يبق له اعتذار ، كأن يقول : لو مد لي في الأجل لفعلت ما أمرت به . .... وإذا لم يكن له عذر في ترك الطاعة مع تمكنه منها بالعمر الذي حصل له ؛ فلا ينبغي له حينئذ إلا الاستغفار والطاعة ، والإقبال على الآخرة بالكلية " انتهى.

     Al-Hafidz Ibnu Hajar mengatakan di Al Fath (10/240), الإعذار : terhapus udzur.

وَالْمَعْنَى أَنَّهُ لَمْ يَبْقَ لَهُ اعْتِذَارٌ كَأَنْ يَقُولَ لَوْ مُدَّ لِي فِي الْأَجَلِ لَفَعَلْتُ مَا أُمِرْتُ بِهِ ….وَإِذَا لَمْ يَكُنْ لَهُ عُذْرٌ فِي تَرْكِ الطَّاعَةِ مَعَ تَمَكُّنِهِ مِنْهَا بِالْعُمُرِ الَّذِي حَصَلَ لَهُ فَلَا يَنْبَغِي لَهُ حِينَئِذٍ إِلَّا الِاسْتِغْفَارُ وَالطَّاعَةُ وَالْإِقْبَالُ عَلَى الْآخِرَةِ بِالْكُلِّيَّةِ

"Makna hadits bahwa udzur (alasan) sudah tidak ada, misalnya ada orang mengatakan, “Andai usiaku dipanjangkan, aku akan melakukan apa yang diperintahkan kepadaku.” ....
Ketika dia tidak memiliki udzur untuk meninggalkan ketaatan, sementara sangat memungkinkan baginya untuk melakukannya, dengan usia yang dia miliki, maka ketika itu tidak ada yang layak untuk dia lakukan selain istighfar, ibadah ketaatan, dan konsentrasi penuh untuk akhirat. (lihat Fathul Bari, 11/240).

     Maka, semestinya orang yang usianya semakin menua untuk memperbanyak amal shalih. Meskipun, para remaja juga seharusnya demikian, karena manusia tidak tahu kapan ia akan meninggal. Bisa saja, seorang pemuda meninggal pada usia mudanya atau ajalnya tertunda hingga ia tua. Akan tetapi, yang pasti bahwa orang yang sudah berusia senja, ia lebih dekat kepada kematian lantaran telah menghabiskan jatah usianya.”

Komentar