Hadits Al-Arbain An-Nawawiyah Ke-33 : Yang Menuduh Harus Datangkan Bayyinah
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا، أَنَّ رَسُولَ اللهِ ﷺ قَالَ: «لَوْ يُعْطَى النَّاسُ بِدَعْوَاهُمْ، لَادَّعَى رِجَالٌ أَمْوَالَ قَوْمٍ وَدِمَاءَهُمْ، وَلَكِنِ البَيِّنَةُ عَلَى المُدَّعِي، وَاليَمِيْنُ عَلَى مَنْ أَنْكَرَ» حَدِيْثٌ حَسَنٌ رَوَاهُ البَيْهَقِيُّ هَكَذَا، بَعْضُهُ فِي الصَّحِيْحَيْنِ.
Dari Ibnu ‘Abbas رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا bahwa Rasulullah ﷺ bersabda, “Seandainya setiap manusia dipenuhi tuntutannya, niscaya orang-orang akan menuntut harta dan darah suatu kaum. Namun, penuntut wajib datangkan bukti dan yang mengingkari dituntut bersumpah.” (Hadits hasan, diriwayatkan oleh Al-Baihaqi seperti ini dan sebagiannya ada dalam Bukhari dan Muslim)
Ibnul Mundzir rahimahullah mengatakan,
أَجْمَعَ أَهْلُ العِلْمِ عَلَى أَنَّ البيِّنَةَ عَلَى المُدَّعِي ، وَاليَمِيْنُ عَلَى المُدَّعَى عَلَيْهِ
“Para ulama bersepakata bahwa yang menuduh diperintahkan mendatangkan bukti. Sedangkan, yang dituduh cukup bersumpah.” (lihat Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2:230)
* da’waahum : tuntutan bahwa dia yang benar
* bayyinah : hujjah, dalil, atau bukti
* mudda’i : yang mengklaim bahwa dia itu benar, ia harus datangkan bukti
* mudda’a ‘alaihi : yang dituduh, dia disuruh mengingkari dengan sumpah jika tidak benar
Sebagaimana pendakwa harus membuktikan dakwaannya dalam urusan dunia, ia harus mendatangkan bukti atas dakwaannya dalam urusan-urusan ukhrawi.
Komentar
Posting Komentar